Kamis, 06 September 2012

Cara Membuka Situs yang Diblokir


Mungkin di antara teman-teman pernah mengalami website yang akan diakses tidak bisa dibuka atau diblokir oleh provider, website itu sendiri atau pun pemerintah. Untuk mengatasi hal itu, penulis akan memberikan beberapa cara yang mungkin berguna :



1. Menggunakan Online Proxy Browser
Berikut ini beberapa situs yang menyediakan proxy browser secara gratis dapat dilihat di siniCara menggunakan online proxy browser tersebut, cukup mengunjungi situs penyedia online proxy browser dan ketik alamat web yang akan dikunjungi.


2. Menggunakan proxy di browser
Sebelum menggunakan proxy di browser, harus mengetahui server yang menyediakan layanan proxy gratis(link), misalnya: 124.195.6.243:8080. Cara menggunakannya untuk masing-masing browser dapat dilihat di sini.

3. Menggunakan translator online
Cara menggunakan translator online, dengan mengetikkan situs yang ingin dibuka, kemudian terjemahkan. Beberapa web site yang menyediakan layanan terjemah online antara lain http://translate.google.com, http://www.microsofttranslator.com/. 

Kemudian klik link yang ada di samping kanan, hasilnya akan terlihat seperti ini.


4. Menggunakan software proxy
Bisa juga menggunakan software proxy seperti :

  • spotflux
  • tor browser
  • xB Browser
  • CyberGhost VPN
  • Freegate, dll.
Semoga berguna buat teman-teman sekalian dan jangan lupa, gunakan dengan bijak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar